Diduga SPBU 64.793.05 dan 64.786.03 Kangkangi Aturan Migas, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Landak, Kalbar – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran kembali menjadi sorotan. Dugaan permainan mafia solar di dua SPBU, yakni SPBU 64.793.05 dan SPBU 64.786.03 di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, menuai keresahan warga. , awak media ini mendapati antrean panjang kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk, pickup, hingga sepeda motor dengan tangki tambahan berjejer rapi di dalam dan luar area SPBU. Aktivitas ini diduga melibatkan pihak SPBU yang bekerja sama dengan para spekulan untuk membeli solar bersubsidi secara berlebihan, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Kami rakyat kecil hanya ingin beli beberapa liter untuk kebutuhan harian, tapi harus antre berjam-jam karena ulah mafia solar. Kami minta polisi turun tangan, jangan dibiarkan,” ujar seorang warga Boyan Tanjung yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Terorganisir, Manager SPBU Menghilang Saat Dikonfirmasi

Ketika awak media mencoba menemui manajer atau pengawas SPBU untuk meminta klarifikasi, staf SPBU mengaku bahwa mereka sedang tidak berada di tempat. Ironisnya, saat itu sedang berlangsung aktivitas pengisian BBM dari mobil tangki Pertamina, yang seharusnya diawasi langsung oleh manajemen SPBU sebagai bentuk profesionalisme kerja.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan yang diduga dilakukan oleh SPBU dan mafia solar tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Selain itu, Pasal 53 hingga Pasal 58 UU Migas juga memberikan sanksi tegas:

  • Penyimpanan BBM tanpa izin: pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
  • Pengangkutan BBM tanpa izin: pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha seperti SPBU, sanksi denda ditambah sepertiganya serta kemungkinan pencabutan izin usaha.

Solar Subsidi Hanya untuk Kendaraan Tertentu

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi:

  • Kendaraan plat hitam untuk mengangkut orang atau barang.
  • Kendaraan layanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
  • Kendaraan plat kuning yang digunakan untuk angkutan umum.

Kendaraan dengan modifikasi tangki tambahan untuk menampung BBM tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Warga Minta Aparat dan Pertamina Bertindak

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina Wilayah Kalbar untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 64.793.05 dan SPBU 64.786.03. Mereka berharap praktik mafia BBM dapat dihentikan agar distribusi subsidi kembali adil dan tepat sasaran.

“Kalau terus begini, rakyat kecil makin sengsara. Solar habis untuk para mafia, kami hanya dapat di kios dengan harga mahal. Kami harap polisi dan Pertamina tegas menindak SPBU nakal ini,” tambah warga lain dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU yang bersangkutan dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

(Ferdi)

Posting Komentar untuk "Diduga SPBU 64.793.05 dan 64.786.03 Kangkangi Aturan Migas, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas"