Warga Keluhkan Sulitnya Akses BBM Subsidi, SPBU 64.787.05 Nanga Boyan Jadi Sorotan

Kapuas Hulu, Kalbar – SPBU yang dibangun pemerintah bertujuan untuk memastikan pemerataan akses BBM bersubsidi bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, kondisi berbeda justru terjadi di SPBU 64.787.05 yang berlokasi di Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Warga setempat dan pengguna jalan lintas di wilayah tersebut mengaku kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Hal ini diduga akibat praktik “pengetab” dan pengepulan BBM yang menguasai antrean sejak dini hari.

“Ya begitulah, Bang. Sebelum SPBU buka, pagar masih tertutup, mobil-mobil pengantri sudah berjejer panjang. Begitu SPBU buka, yang diutamakan malah para pengepul atau pengetab. Kami warga kecil yang hanya mau beli satu-dua liter untuk aktivitas harian terpaksa membeli BBM di kios eceran dengan harga lebih mahal,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di sebuah warung kopi di Kecamatan Boyan pada Kamis (11/7/2025).

Warga Desak Penindakan Tegas

Kondisi ini menuai keresahan masyarakat yang merasa haknya atas BBM subsidi terampas oleh oknum-oknum yang diduga telah menjalin “kerjasama” dengan pihak SPBU. Warga meminta Pertamina wilayah Kalbar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 64.787.05.

Selain itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk turun tangan menindak para pengepul dan oknum yang terlibat dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kalau begini terus, kapan rakyat kecil bisa menikmati subsidi dari negara? Kami minta Polda Kalbar jangan tinggal diam. Tegakkan hukum, jangan biarkan mafia BBM merajalela,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.

UU Migas dan Ancaman Sanksi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Pelanggaran ini mencakup kegiatan penimbunan, pengangkutan ilegal, penjualan tidak sesuai peruntukan, hingga memodifikasi kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara berlebihan.

Jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha seperti SPBU, sanksi berupa denda dapat ditambah sepertiganya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pertamina Diminta Bertindak

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina wilayah Kalbar maupun pengelola SPBU 64.787.05 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas demi menjaga distribusi BBM bersubsidi yang adil dan tepat sasaran.

Posting Komentar untuk "Warga Keluhkan Sulitnya Akses BBM Subsidi, SPBU 64.787.05 Nanga Boyan Jadi Sorotan"