Proyek Jalan TA 2025 di Melawi Disorot: Baru Hitungan Bulan Sudah Tambal Sulam

Melawi, Kalimantan Barat – Proyek peningkatan jalan Tahun Anggaran (TA) 2025 di wilayah Tekelak, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, menuai sorotan publik setelah ditemukan indikasi penurunan mutu pekerjaan meski belum genap setahun sejak pelaksanaan.

Berdasarkan dokumentasi lapangan tertanggal 24 Februari 2026, pada badan jalan tertera penanda “Inpres Jalan Daerah TA 2025”. Di lokasi yang sama, plang proyek mencantumkan pekerjaan peningkatan jalan dengan sumber pendanaan APBN TA 2025.

Data Proyek Berdasarkan Plang

  • Instansi: Direktorat Jenderal Bina Marga
  • Penyedia Jasa: PT. Citra Bangkit Indonesia
  • Sumber Dana: APBN TA 2025
  • Masa Pelaksanaan: 85 hari kalender
  • Masa Pemeliharaan: 365 hari kalender

Informasi tersebut menunjukkan bahwa proyek masih berada dalam masa pemeliharaan. Artinya, apabila ditemukan kerusakan akibat mutu pekerjaan, penyedia jasa berkewajiban melakukan perbaikan tanpa tambahan biaya negara.

Temuan Lapangan

Hasil investigasi visual di lokasi menunjukkan beberapa indikasi yang perlu mendapat perhatian:

  • Permukaan jalan telah mengalami tambal sulam meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
  • Pada sejumlah titik, agregat batu terlihat tidak melekat sempurna dengan aspal.
  • Tekstur permukaan menunjukkan gejala pelepasan butiran dini (raveling).
  • Kualitas campuran aspal dipertanyakan karena daya ikat yang tampak lemah.

Secara teknis, dalam Spesifikasi Umum Bina Marga, campuran aspal beton (AC-WC) wajib memenuhi standar kepadatan, kadar aspal, serta daya lekat agregat agar mencapai umur rencana sesuai desain. Jika dalam waktu singkat sudah muncul perbaikan dini, maka kondisi tersebut layak dilakukan evaluasi teknis melalui uji laboratorium seperti core drill dan uji kepadatan.

Standarisasi dan Pengawasan Dipertanyakan

Karena proyek ini berada dalam sistem pengawasan berjenjang—mulai dari konsultan supervisi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pengawasan internal pemerintah—muncul sejumlah pertanyaan publik:

  • Apakah pekerjaan telah melalui uji mutu sebelum serah terima?
  • Apakah pengawasan lapangan berjalan optimal?
  • Apakah tambal sulam terjadi akibat faktor teknis atau mutu pekerjaan?

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai kontrak. Selain itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang merugikan keuangan negara, dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masalah Klasik Infrastruktur Daerah?

Fenomena ini kembali memunculkan narasi yang kerap terdengar dalam pembangunan infrastruktur daerah:

Cepat dibangun, cepat rusak, cepat dilupakan.

Program percepatan pembangunan jalan semestinya meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai standar, maka potensi pemborosan anggaran menjadi risiko yang perlu diawasi secara serius.

Perlu ditegaskan bahwa temuan ini masih bersifat indikatif berdasarkan observasi visual di lapangan. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi, diperlukan audit teknis resmi oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak penyedia jasa dan satuan kerja terkait. Hak jawab terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Posting Komentar untuk "Proyek Jalan TA 2025 di Melawi Disorot: Baru Hitungan Bulan Sudah Tambal Sulam"